Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan pola pelayanan baru melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. PERINTIS menghubungkan proses pelayanan antara Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan BPHTB, sehingga proses peralihan hak tidak lagi dipandang sebagai tahapan yang berdiri sendiri-sendiri.
Bagi masyarakat, hal yang penting dipahami adalah bahwa istilah “10 Hari” tidak serta-merta berarti setiap transaksi tanah pasti selesai dalam waktu sepuluh hari tanpa melihat kondisi objek dan kelengkapan datanya. Kecepatan pelayanan tetap bergantung pada kesiapan dokumen, kesesuaian data pertanahan, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tidak adanya persoalan yang harus diselesaikan lebih dahulu.
Sebelum pembuatan akta, terdapat sejumlah tahapan yang menjadi semakin penting. PPAT antara lain harus melakukan penandaan lokasi pada saat permohonan pengecekan sertipikat, memeriksa identitas para pihak, memastikan BPHTB telah dibayarkan sebelum penandatanganan akta, memastikan PPh telah tervalidasi, serta melakukan pemeriksaan dan pencocokan identitas saksi melalui sistem yang tersedia. Penandaan lokasi dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan ditetapkan paling jauh dalam radius 10 meter dari titik objek tanah atau HMSRS yang dimohonkan. Karena itu, kesiapan objek tanah secara fisik dan kesesuaian datanya menjadi semakin penting sejak awal transaksi.
PERINTIS juga berkaitan erat dengan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan. Surat edaran tersebut mengatur pembayaran dan penelitian SSPD BPHTB, penerbitan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah, koordinasi pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan, serta penanganan apabila terdapat ketidaksesuaian data NIB dan NOP.
Masyarakat yang akan melakukan jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, pemasukan ke dalam perusahaan, atau peralihan hak lainnya perlu mempersiapkan tidak hanya sertipikat dan identitas para pihak, tetapi juga memastikan bahwa data fisik dan yuridis tanah telah sesuai, lokasi objek dapat dikenali dengan jelas, serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi. Semakin siap data pada tahap awal, semakin besar peluang proses peralihan hak dapat berjalan sesuai target pelayanan.
Praktisi hukum pertanahan, Dr. Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn. menilai bahwa PERINTIS perlu dilihat dari sudut kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur hanya dari terpenuhinya target waktu sepuluh hari. “Percepatan pelayanan tentu menjadi hal yang positif apabila benar-benar mampu memangkas waktu tunggu masyarakat. Namun, yang lebih penting adalah apakah prosedurnya semakin pasti, persyaratannya semakin jelas, biayanya semakin transparan, dan masyarakat mengetahui sejak awal apa yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Menurut Ricco, kecepatan pelayanan dan kepastian hukum tidak seharusnya dipertentangkan. Pelayanan yang cepat tetap membutuhkan ketelitian terhadap identitas para pihak, objek tanah, kewajiban perpajakan, serta kondisi fisik dan yuridis bidang tanah. Sebaliknya, prinsip kehati-hatian juga tidak semestinya menyebabkan proses berjalan tanpa kepastian waktu. “Kecepatan tidak boleh mengurangi kepastian hukum. Tetapi kehati-hatian juga jangan sampai menjadi alasan proses berlarut-larut. Integrasi antara BPN, pemerintah daerah, dan PPAT menjadi penting agar persoalan dapat diketahui dan diselesaikan pada tahapan yang tepat,” katanya.
Ia juga menilai bahwa sosialisasi PERINTIS tidak cukup hanya dilakukan kepada Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan PPAT. Masyarakat perlu memahami mengapa sekarang terdapat penandaan lokasi/geotagging, pemeriksaan data yang lebih ketat di awal, maupun persyaratan perpajakan sebelum akta ditandatangani. “Ketika suatu daerah sudah menerapkan PERINTIS, masyarakat juga harus memahami konsekuensinya. Jangan sampai sistemnya sudah berubah, tetapi pengguna layanan baru mengetahui persyaratan ketika transaksi sedang berjalan,” ujar Ricco.
Pada akhirnya, PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju proses yang lebih terintegrasi. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada sistem elektronik dan target waktu, tetapi juga pada kualitas data, koordinasi antarinstansi, kesiapan PPAT, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta pemahaman masyarakat. Bagi masyarakat, hal terpenting bukan hanya apakah proses dapat selesai lebih cepat, tetapi apakah pelayanan menjadi lebih pasti, transparan, mudah dipahami, dan tetap memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.




